TATA TERTIB DISIPLIN DI ORGANISASI AKATSUKI


1.      Mengikuti Setiap Pertemuan
2.      Ketidak Hadiran / Terlambat ( Tidak Hadir Harus Dengan Alasan Lansung Pada Ketua )
            Tanpa Keterangan 3X Tanpa Alasan Dianggap Mengundurkan Diri
          1X Gak Hadir , Dapat Teguran Denda Rp. 5.000
          Rapat Sore : 15.00 s/d 16.15 , Jika Lebih , Denda AKan Diberlakukan : Rp. 4.000
          Sekertaris Harus Menginformasikan Lebih Dari 2X , ( Malam Sebelum Rapat ,Dan Siang               Mendekati Rapat )
 3.      Iuran akan di akan diberlakukan minimal 1000 perbulan

0 komentar :

Posting Komentar