1.
Mengikuti Setiap
Pertemuan
2.
Ketidak Hadiran /
Terlambat ( Tidak Hadir Harus Dengan Alasan Lansung Pada Ketua )
Tanpa
Keterangan 3X Tanpa Alasan Dianggap Mengundurkan
Diri
1X Gak Hadir , Dapat Teguran Denda Rp.
5.000
Rapat
Sore : 15.00 s/d 16.15 , Jika Lebih , Denda AKan
Diberlakukan : Rp. 4.000
Sekertaris Harus Menginformasikan Lebih
Dari 2X , ( Malam Sebelum Rapat ,Dan Siang Mendekati Rapat )
3.
Iuran akan di akan diberlakukan minimal 1000 perbulan
0 komentar :
Posting Komentar